uu jabatan notaris. Ada sejumlah kewenangan yang dimiliki notaris yang diberikan oleh UU Jabatan Notaris. uu jabatan notaris

 
 Ada sejumlah kewenangan yang dimiliki notaris yang diberikan oleh UU Jabatan Notarisuu jabatan notaris  2A

a. 8 UU RI Tahun Nomor 2 2014 Tentang Jabatan Notaris 9 UU RI Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris . UU JABATAN NOTARIS • Jabatan Notaris di atur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris • Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya. Undang-Undang No. Semoga bermanfaat dan bisa menambah ilmu pengetahuan bagi. Selain itu, Kabid Perlindungan Profesi PP INI, menegaskan bahwa Notaris dituntut untuk selalu bertindak jujur, mandiri, tidak berpihak, dan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan UU & Sumpah Jabatan. Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang membuat akta otentik dan kewenangan lainnya, sebagaimana dimaksud UU 30/2004 tentang jabatan notaris. tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004. Menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang jabatan notaris, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang notaris. Tentang. LATAR BELAKANG. 1. Jabatan Notaris yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun. 1860:3) atau Peraturan Jabatan Notaris (PJN). Jadi, notaris/PPAT tersebut tidak berwenang untuk membuat akta jual beli tanah tersebut. 117 Tahun 2004, TLN No. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Apa itu Notaris? Menurut UU Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. Oleh Karena itu Dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a UU Jabatan Notaris mengamanatkan agar dalam menjalanakan jabatan, Notaris berkewajiban amanah, jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak, dan. Undang-Undang No. 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 750. , M. (2) Tempat kedudukan Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah wajib mengikuti tempat kedudukan Notaris. JAKARTA, HUMAS MKRI - Persatuan Jaksa Indonesia (Pemohon I) bersama empat Pemohon lainnya berprofesi sebagai jaksa melakukan uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU Jabatan Notaris) pada Selasa (25/2/2020) di Mahkamah. Bahan Kuliah. 30. Ada beberapa istilah jabatan terkait notaris antara lain : Pejabat. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris terkait pemeriksaan notaris dalam proses peradilan dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN). Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris secara jelas memberikan kewenangan. (7) Menimbang bahwa terhadap notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris perlakuan yang berbeda dapat dibenarkan sepanjang perlakuan itu berkaitan dengan tindakan dalam lingkup kode etik yaitu yang berkaitan dengan sikap, tingkah laku, dan perbuatan notaris dalam melaksanakan tugas yang berhubungan. com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat. com, menyatakan keputusan majelis hakim MK yang menghapuskan pasal 66 UU Jabatan Notaris menimbulkan dilema bagi para praktisi notaris. 11, sipuu. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dilindungi oleh Majelis Pengawas (Daerah, Wilayah, Pusat) yang terdiri dari Akademis, Praktisi, dan Pemerintah. Bentuk tanggung jawab ini juga harus diwujudkan dengan. bahwa Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kepastian, ketertiban, dan. Ps 1868 BW : suatu akta otentik ialah suatu akta yg dibuat dlm bentuk yg ditentukan UU oleh/dihadapan pejabat umum yg berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat. 2. Profesi Notaris . Selain membuat akta, notaris memiliki kewajiban lainnya yang tertuang dalam UU Jabatan Notaris. PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS. Menteri menentukan Formasi Jabatan Notaris dengan mempertimbangkan usul dari organisasi Notaris. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Nilai moral yang tinggi diperlukan oleh seorang notaris sebagai. Ditetapkan Tanggal. Sejak berlakunya Undang-undang Jabatan Notaris yang baru ini, melahirkan perkembangan hukum yang berkaitan langsung dengan dunia kenotariatan saat ini, yakni: Adanya “perluasan kewenangan Notaris”, yaitu kewenangan yang dinyatakan dalam Pasal 15 ayat (2) butir f, yakni: “kewenangan membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan”. 56. 2 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. Berdasarkan Ketentuan Pasal 66 ayat 1 UU. Fardian mengatakan selama ini dengan diakuinya dokumen-dokumen elektronik menimbulkan. UU No. 1 Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No. iss3. Perubahan dilakukan cukup banyak karena beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan, perubahan juga. Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU Jabatan Notaris). 12 Hal ini telah tegas dinyatakan dalam Pasal 2 UU Jabatan Notaris yang menyebutkan bahwa Notaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. 2004 tentang Jabatan Notaris terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh: [1. Protes PPAT terhadap UUJN disebabkan ‘pencaplokan' oleh notaris, sebagian lahan yang selama ini digarap PPAT, yaitu kewenangan pembuatan membuat akta pertanahan (pasal 15 ayat. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :. 1. S Lumban Tobing dalam bukunya Peraturan Jabatan Notaris (hal. Persoalan ini pun semakin diperkuat dengan tidak ada solusi dari UU Jabatan Notaris5Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, LN No. Awal akta atau kepala akta memuat:dengan suatu kewenangan jabatan. Untuk itu, penting bagi para pembuat undang-undang agar membuka ruang yang seluas. 3 Tahun 2014, TLN No. Namun, notaris tidak digaji negara. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan10 Indonesia, Undang-Undang Tentang Jabatan Notaris, UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris), Bandung, PT Reflika Aditama, hlm. Ps 1868 BW : suatu akta otentik ialah suatu. 30 Tahun 2009 tentang Jabatan Notaris. 1. Oleh karena itu, diperlukan revisi terhadap penggunaan istilah persekutuan perdata notaris yang digunakan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Rp35. 3, TLN No. Pasal 15 UU No. 11 Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia, Tafsir Tematik Terhadap UU No. Editor Dec 3, 2019 11807. Formasi Jabatan Notaris adalah penentuan jumlah Notaris yang dibutuhkan pada suatu wilayah jabatan Notaris yang ditetapkan berdasarkan : 6. ( Jakarta: Balai Pustaka, 1989). 11, sipuu. setkab. Legalisasi. Pemerintah diminta dapat menyempurnakan UU No. 2 Tahun 2014 Republik Indonesia tentang Jabatan Notaris Pasal 1 ayat (1), notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan UU No. Beleid tentang Jabatan Notaris memasuki ujian baru, melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi. dunia, suami/istri atau keluarga sedarah . Formasi Jabatan Notaris adalah penentuan jumlah Notaris yang dibutuhkan pada suatu Kabupaten/Kota. PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM NOTARIS TERHADAP MUSNAHNYA MINUTA AKTA PASCA BERLAKUNYA UNDANG- UNDANG JABATAN NOTARIS JURNAL SKRIPSI Disetujui Dan Disahkan Untuk Melengkapi Persyaratan Dalam Memperoleh Gelar Sarjana Hukum (S-1) Program Studi Ilmu Hukum Pada Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon Disusun Oleh : FIGUR VALIAN NPM. Notaris. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya. Staatsblad 1860 No. go. 2 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 1 disebutkan, pengertian notaris adalah pejabat umum yang mempunyai kewenangan membuat akta autentik serta. A. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau. 3 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Bandung: PT Refika Aditama 2008. Hak cuti bisa diambil setelah notaris. Jadi Pasal 16 ayat (1) UU JN Notaris Wajib: membuat Akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai bagian dari Protokol Notaris; melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari. Artinya sudah sepatutnya se orang Notaris melaksana kan kewajiban. 8. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, untuk selanjutnya sebagai satu kesatuan dalam penulisan ini cukup disebut dan Notaris adalah satu-satunya pejabat yang diberi wewenang umum untuk membuat akta perikatan, sebagai suatu akta otentik. Ada yang puas dan ada yang harus menelan rasa kecewa dan bingung. Rp29. Di saat yang sama, lanjut Irawan, pihaknya juga tengah merevisi PP No. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Langkah Hukum Jika Dirugikan oleh Notaris yang dibuat oleh Ilman Hadi, S. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2008, hal. Berdasarkan sejarah, Notaris adalah seorang pejabat Negara/pejabat umum. Sistem ini dijaga kuat oleh UU Jabatan Notaris . 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Adapun kewenangan Notaris diatur dalam BAB III, Bagian Pertama tentang Kewenangan. 30 Tahun 2004 jo. 2 Tahun 2014) meliputi wilayah provinsi dimana tempat kedudukan (domisili kantor) Notaris berada. jumlah penduduk; dan/atau : c. Namun dalam pelaksanaan kewenangan. Tags: #. TLN Nomor 5491, Ps 38. 30 Tahun 2004 maupun perubahannya UU No. bahwa Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum. Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan "Kreditor" di sini. Peraturan mengenai wilayah kerja Notaris diatur dalam Undang. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UU Jabatan Notaris) tidak ada satu pun pasal yang mengatur ketentuan pidana untuk notaris. Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN), Apabila Notaris meninggal . Notaris diatur melalui UU No. Disisi lain, notaris harus patut dan tunduk pada Kode Etik yang berdasarkan pada Undang-undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014, atas perubahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 untuk selanjutnya disebut. 30 tahun 2004, LN Nomor 117, TLN Nomor 4432. Pejabat Sementara Notaris: Seseorang untuk sementara menjabat sebagai Notaris untuk menjalankan jabatan dari Notaris yang meninggal dunia. PPAT. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. <p>Dengan adanya pasal 16 UU Advokat, advokat tidak. NOMOR 37 TAHUN 1998. PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS I. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris di Provinsi Daerah lstimewa Yogyakarta,tanggal 28-30 Juni 2013. H. Kewajiban notaris diatur dalam ketentuan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yaitu: Bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri,. Ada sejumlah kewenangan yang dimiliki notaris yang diberikan oleh UU Jabatan Notaris. Sementara, sistem kerja PPAT lebih fokus pada pendaftaran hak atas tanah di BPN. pelayanan hukum kepada masyarakat oleh karena hal tersebut, Ikatan Notaris Indonesia. Dengan demikian, pelanggaran dalam jabatan notaris dapat dikualifikasikan atas pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi dan pelanggaran terhadap UU. 1. Notaris berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU Jabatan Notaris”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (“UU. 30/2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN), pada Rabu (13/10), akan menjadi ajang permintaan maaf dari pihak penyelenggara acara tersebut yaitu Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI). BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai arahan dan. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau. - Berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan. Calon notaris yang telah menyelesaikan pendidikan kenotariatan wajib untuk memenuhi persyaratan yang telah diatur UU No. UU No. Wujudnya adalah pada UU Jabatan notaris yang berlaku. Berdasarkan hal tersebut, para Pemohon dalam Petitumnya meminta Mahkamah menyatakan Pasal 6 ayat (1) UU Jabatan Notaris . 2014. Download: Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 PDF. Menolak permohonan pemohon II untuk selain dan selebihnya. co. 13. Cara Kerja Notaris. JABATAN NOTARIS . Indonesia, Perubahan atas Undang-Undang tentang Jabatan Notaris, UU Nomor 2 Tahun 2014, LN Nomor 3 Tahun 2004, TLN Nomor 5491,. Adalah Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) selaku pemohon yang menguji UU No. 02. 11 Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia, Tafsir Tematik Terhadap UU No. Diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014 oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Amir Syamsudin, pada lembaran. Menurut pengertian undang undang no 30 tahun 2004 dalam pasal 1 disebutkan definisi notaris, yaitu: “Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana maksud dalam undang-undang ini. A. Ketua Umum PP INI. Rapat Konsultasi Hakim Agung MA dengan dengan Anggota Panja Revisi UU No. 5. Notaris pengganti merupakan seseorang yang untuk sementara diangkat sebagai notaris untuk menggantikan notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan. 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang jabatan notaris. 30 Tahun 2004 yang telah diubah dengan UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2008, hlm. 13. Ada beberapa istilah. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan. Formasi Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berlaku untuk pengangkatan dan perpindahan wilayah jabatan Notaris . UU tersebut lebih lanjut dalam Pasal 15 menyebutkan bahwa Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang dikehendaki oleh yang. Peraturan Pemerintah (PP) NO. Lumban Tobing, kewenangan Notaris meliputi 4 hal, yaitu : a. Produk pengesahan dokumen notary public dalam banyak hal sama dengan maksud legalisasi menurut Pasal 15 ayat (2a) UU Jabatan Notaris ketimbang sebagai alat bukti tulisan yang kuat. iv DAFTAR ISI BAB I Manusia, Masyarakat, Dan Hukum BAB II Ilmu Dan Ilmu Hukum BAB III Konsep Dan Teori Hukum Dalam Hukum Kenotariatan 3. Since the is no minimum honorarium, there was a bargaining between. jabatan Notaris adalah pelayanan kepada masyarakat (klien) secara mandiri dan. Rata-rata jumlah akta yang dibuat oleh dan/atau dihadapan Notaris setiap bulan Notaris tidak boleh membuat akta yang merupakan tugas dan. Setelah koreksi dari Baleg, bunyi pasal 40 ayat (3) UUJN menjadi: "Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikenal oleh Notaris atau diperkenalkan. Berbagai rasa tumpah ruah. Pasal 18 UU No. 30 . UUJN, Pasal 1 angka 7. bahwa saya akan menjaga sikap, tingkah laku saya, dan akan Undang-undang (UU) NO. CATATAN: Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2004. Pada UU Jabatan Notaris sendiri, ketentuan dalam pembuatan akta ditafsirkan pembuatannya dengan menggunakan kertas (paper based). 4432, Tahun 2004, Pasal 1 angka 1. Wilayah jabatan Notaris berdasarkan UU Jabatan Notaris (Pasal 18 ayat 2 UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris), PT Refika Aditama,cetakan keempat, Bandung, 2014. Undang ini. JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris yang diajukan oleh Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) serta empat Pemohon lainnya tidak dapat diterima. 30 Tahun 2004 [1] dan UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Makhkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan terhadap uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Pasal 17 Ayat (1) huruf a (UU UJ) di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (3/8). Bila telah keluar dari wilayah, sama saja sudah melanggar UU No. Dalam UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, notaris adalah pejabat umum yang bertugas m embuat akta asli mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan. notaris tersebut tersebar dalam berbagai peraturan mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), UUJN, UU No. Sementara itu, PPAT diatur melalui PP No. Kewenangan untuk membuat akta autentik salah satunya ada pada Notaris, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yaitu Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris atau disebut Undang-undang Jabatan Notaris (UUJN) sebagai pengganti dari Reglement op Het Ambt in Nederlands Indie (Stbl. “UU Jabatan Notaris jadi dasar kewenangan notaris yang sedemikian luasnya itu sangat bepengaruh dalam kehidupan bermasyarakat. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah merupakan landasan yang menunjukkan bahwa Notaris dan PPAT sama-sama memiliki kewenangan dalam membuat SKMHT. . Tentang Jabatan Notaris, UU No. 8. Apakah hal seperti itu diperbolehkan?12. 5491, LL SETNEG: 31 HLM. Notaris dilantik oleh Departemen Hak dan Asasi manusia, sementara PPAT dilantik oleh BPN. akhir atau penutup akta. Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU 30/2004”) selengkapnya menyatakan: Notaris diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya oleh Menteri atas usul Majelis Pengawas Pusat apabila dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UUJN”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU 2/2014”), khususnya pada Pasal 18 ayat (2) disebutkan bahwa wilayah kerja/wilayah.